• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ TK/PAUD dan SD Kelas 1–3

13/09/2026

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ TK/PAUD dan SD Kelas 1–3

by Mimin
13/09/2026
in Daerah, PEMERINTAHAN
0

Nusamelaka.com, JAMBI – Menyikapi dampak kabut asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara di Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengambil langkah antisipatif dengan memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD dan SD kelas 1–3.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 13 September 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, serta mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Berdasarkan pemantauan kualitas udara tersebut, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi menunjukkan kondisi yang masih berfluktuasi. Karena itu, Pemkot Jambi menempatkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan sejumlah ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi peserta didik TK/PAUD dan peserta didik SD kelas 1–3 diperpanjang pada 14 sampai dengan 16 September 2026. PJJ akan terus dievaluasi hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kedua, peserta didik SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, satuan pendidikan dapat menyesuaikan atau memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan dan capaian pembelajaran.

Ketiga, peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta dapat mengikuti pembelajaran secara jarak jauh dari rumah.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan pula, apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selanjutnya, selama kondisi pencemaran udara masih terjadi, seluruh aktivitas peserta didik yang dilaksanakan di luar ruang kelas, seperti olahraga, upacara, apel, maupun kegiatan lainnya di ruang terbuka, ditiadakan sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran tatap muka, termasuk dengan penggunaan masker.

Kepada orang tua/wali peserta didik diminta memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas di luar rumah bagi peserta didik yang melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Kemudian, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap atau penurunan kualitas udara.

Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terdapat perubahan kondisi maupun kebijakan, pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Pemkot Jambi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.

Berdasarkan pantauan pada Minggu siang pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi berada di angka 137, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Pemerintah juga mengimbau seluruh satuan pendidikan dan orang tua untuk mengikuti perkembangan informasi kualitas udara serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan pendidikan tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi perhatian, namun keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla. (Adv)

Share197Tweet123SendScan
Previous Post

Salat Istisqa Digelar, Hujan Turun di Sejumlah Titik Kota Jambi

Next Post

DPRD Kota Jambi Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,992 Triliun

Related Posts

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

by Mimin
22/10/2026
0

KOTA JAMBI, 22 Oktober 2026 — Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan masyarakat menjadi perhatian...

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

by Mimin
30/09/2026
0

Nusamelaka.com, JAMBI –  Keterbatasan armada patroli menjadi salah satu persoalan yang disoroti DPRD Kota Jambi dalam pelaksanaan tugas Satuan Polisi...

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

by Mimin
29/09/2026
0

Nusamelaka.com, JAMBI –  Persoalan pemenuhan gizi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah menjadi perhatian DPRD Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi didorong...

Next Post

DPRD Kota Jambi Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,992 Triliun

DPRD Kota Jambi Minta Investor Pastikan Izin Lengkap Sebelum Memulai Pembangunan

Sampah Kota Jambi Capai 450 Ton Sehari, DPRD Desak Kepastian Proyek Pengolahan di Talang Gulo

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Nadiyah Ajak Masyarakat “Lihat, Peduli, Cegah, dan Lindungi”

Perkuat Aksi Iklim dan Transisi Energi, Kota Jambi Raih Penghargaan The Most Improved City WWF

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com